Cetak / Print
KURIKULUM PROGRAM SARJANA
PERATURAN PERALIHAN KURIKULUM
Pada tahun ajaran 2002/2003 Fakultas Pertanian UGM mulai menerapkan
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional RI nomor 232/U/2000.
Teknis Pelaksanaan Peralihan Kurikulum Lama (Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0311/U/1994)
ke Kurikulum Baru (Berdasarkan Ketentuan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 dan Keputusan Rektor UGM Nomor
46/SK/PD/2002) adalah sebagai berikut:
- Mulai tahun ajaran 2002/2003 berlaku kurikulum baru, yang berlaku
bagi mahasiswa tahun angkatan 2002/2003 dan seterusnya.
- Bagi mahasiswa angkatan sebelumnya berlaku aturan sebagai berikut:
- Mahasiswa Jurusan Perikanan tahun angkatan 2001/2002 mengikuti
kurikulum baru, tahun angkatan 2000/2001 diberi kesempatan untuk
memilih mengikuti kuri¬kulum lama atau kurikulum baru, dan tahun
angkatan 1999/2000 dan sebelumnya mengikuti kurikulum lama.
- Mahasiswa tahun angkatan 2001/2002 jurusan lain mengikuti kurikulum
lama.
- Penghapusan penyelenggaraan mata kuliah kurikulum lama dilakukan
bertahap, semester demi semester mulai tahun ajaran 2003/2004 sampai
tahun ajaran 2005/ 2006, sehingga pada tahun ajaran 2006/2007 hanya
mata kuliah kurikulum baru saja seluruhnya yang diselenggarakan
seperti tertera pada Lampiran
11.
- Perbaikan nilai bagi mahasiswa sebelum tahun angkatan 2002/2003
dilakukan dengan mengikuti mata kuliah kurikulum lama jika masih
diselenggarakan, atau mengikuti mata kuliah kurikulum baru yang
setara seperti tertera pada Lampiran
12.
- Perbaikan nilai di luar butir 2.d. ditangani Fakultas kasus demi
kasus.
- Apabila perbaikan nilai menyangkut mata kuliah kurikulum lama
yang berbeda SKS-nya dengan mata kuliah kesetaraannya dalam kurikulum
baru, SKS yang digunakan mengikuti nilai yang digunakan pada transkrip
nantinya.
- Perubahan kurikulum tidak mempengaruhi batas waktu studi 14 semester.